
LAMONGAN | faktasiber.id — Penjaringan calon perangkat Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, yang berlangsung di laksanakan pada Minggu sebelumnya, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil menyusul adanya gelombang protes dari masyarakat, lantaran proses pengisian dua jabatan krusial, yaitu Kepala Dusun dan Kepala Urusan Keuangan, diduga dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Polemik ini tidak berhenti sampai di situ saja. Penelusuran tim investigasi media menemukan fakta yang lebih serius. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua BPD Gintungan berinisial SK mengungkapkan hal yang mencerminkan, stempel resmi lembaga BPD justru berada dan dipegang oleh Kepala Desa.
“Stempel BPD dipegang oleh Kepala Desa,” demikian tegas keterangan SK kepada awak media.
Penguasaan stempel BPD yang di lakukan oleh Kepala Desa bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55 ayat (1) menyebutkan:
“Badan Permusyawaratan Desa berfungsi melaksanakan fungsi pembahasan rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.”
Artinya, BPD adalah lembaga yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari struktur pemerintahan desa yang dipimpin Kepala Desa. Oleh karena itu, administrasi dan kelembagaan BPD dikelola secara mandiri oleh BPD itu sendiri, termasuk pengelolaan stempel kelembagaan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 44 ayat (1), disebutkan bahwa, Pengelolaan administrasi kelembagaan BPD menjadi tanggung jawab Ketua BPD.”
Dengan demikian, stempel BPD adalah alat kelengkapan kelembagaan yang pengelolaannya berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Ketua BPD, bukan Kepala Desa. Jika stempel tersebut dipegang oleh Kepala Desa, maka hal tersebut menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Risikonya sangat serius: dokumen yang seharusnya atas nama BPD dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan lembaga tersebut, sehingga kehilangan legitimasi dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah desa, BPD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai mitra sekaligus pengawas Kepala Desa dengan tiga fungsi utama diantaranya adalah.
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Stempel lembaga adalah simbol kewenangan dan keabsahan dokumen resmi. Jika stempel BPD berada di luar kendali pimpinannya dan dipegang oleh pihak yang justru menjadi mitra sekaligus objek pengawasannya, mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan di tingkat desa terancam tidak berfungsi. Hal ini membuka celah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di tengah proses yang dianggap tidak transparan, muncul dugaan kuat mengenai pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan desa yang belum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Masyarakat meminta pihak Kecamatan Kembangbahu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Penguasaan stempel BPD oleh pihak yang bukan kewenangannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik-praktik yang merugikan keuangan desa, termasuk dugaan korupsi. Masyarakat berharap hak-hak mereka yang selama ini terabaikan dapat dipulihkan, serta kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghimpun keterangan dari Kepala Desa Gintungan, yusron Susanto atau yang akrab disapa Ambon, terkait seluruh persoalan ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran yang transparan. Proses yang dibatalkan harus dijelaskan dasarnya, dan pengelolaan stempel serta administrasi kelembagaan desa harus dikembalikan pada jalur yang sesuai aturan hukum.
Reporter Agus Triono






