1004278883

JAKARTA | faktasiber.id — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyampaikan keprihatinan serius atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang hingga kini masih berulang dan belum tertangani secara tuntas di Indonesia. Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M., menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh sekadar berfokus pada pemadaman api, melainkan harus disertai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan komprehensif. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/10/2026).

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, pencemaran udara, degradasi tanah, dan erosi. Ini juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Luthfi.

DePA-RI menilai, penanganan yang selama ini berjalan kerap kali hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Tanpa langkah yang komprehensif—mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan, penegakan hukum, hingga pemulihan—Karhutla akan terus berulang tanpa penyelesaian akar persoalannya.

Dampak Karhutla pun dirasakan luas: gangguan kesehatan masyarakat, terhentinya aktivitas sosial-ekonomi dan pendidikan, hingga gangguan penerbangan. Bahkan, asap yang meluas dapat memicu keluhan negara lain dan masuk ke forum internasional.

Luthfi Yazid yang juga merupakan peserta program Leadership for Environment and Development (LEAD) berbasis New York, menegaskan penegakan hukum terhadap Karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, tanpa pandang bulu, dan berdasarkan bukti ilmiah.

“Penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada individu yang berada di lokasi kebakaran. Jika ada bukti keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak lain—termasuk korporasi—semua harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sayangnya, menurut DePA-RI, suara dan tindakan konkret dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup dinilai belum terasa. Padahal, langkah antisipasi dan pencegahan seharusnya sudah dilakukan jauh sebelum musim kemarau tiba setiap tahunnya.

“Kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Jika pelanggaran terbukti, penindakan harus konsisten—tanpa memandang besar atau kecilnya pelaku usaha,” ujar Luthfi.

Luthfi yang juga mantan peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir saat api padam. Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin perlindungan warga terdampak, keterbukaan informasi kualitas udara, akses kesehatan, serta pemulihan kawasan yang rusak.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keberhasilan penanganan Karhutla, menurut DePA-RI, tidak diukur dari luas area yang dipadamkan, melainkan dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelaku, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat dari kerugian yang terus berulang.

Atas dasar tersebut, DePA-RI mendesak: untuk Memperkuat pencegahan dan sistem peringatan dini Karhutla, Mengusut tuntas penyebab kebakaran berdasarkan bukti sah, termasuk dugaan kesengajaan atau kelalaian, Menjatuhkan sanksi tegas—pidana, perdata, maupun administratif—termasuk terhadap korporasi, Mengevaluasi pengawasan perizinan dan kepatuhan pelaku usaha di sektor rawan kebakaran, serta Menjamin perlindungan warga terdampak dan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan

Di akhir pernyataannya, Luthfi Yazid juga menyampaikan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja jajaran menteri terkait.

“Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional menyelamatkan hutan kita—yang juga merupakan hak generasi mendatang—sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” pungkasnya.

Reporter Agus Triono / Megy

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *