
MAKASSAR | faktasiber.id — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin menguatnya fenomena trial by social media, di mana penghakiman publik di media sosial kerap mendahului proses hukum yang seharusnya berlangsung di pengadilan.
Tema tersebut menjadi pokok diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan dalam pertemuan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini berlangsung sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, pada Rabu (7/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.
Ia menyoroti pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang menyebut persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana dkk — sekaligus Ketua MK — sebagai “ilegal”. Menurut Luthfi, pernyataan demikian tidak pantas keluar dari seorang advokat.
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun kita wajib menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia — Officium nobile,” ujar Luthfi.
Peringatan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang akan dilantik. Ia mengingatkan agar para penegak hukum tidak melakukan “penghakiman” terhadap lembaga atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” tegas Luthfi.
DePA-RI menilai fenomena trial by social media berpotensi menimbulkan kerusakan serius: reputasi seseorang hancur sebelum putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta pengabaian asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang adil,” tandas Luthfi, didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, beserta para pengurus lainnya.
DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga media sosial sebagai ruang demokrasi dan kontrol publik — bukan ruang pengadilan tanpa hakim.
Reporter Agus Triono/Megy






