1003879917

LAMONGAN | faktasiber.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan kembali menangkap tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng. Setelah ayah kandung korban ditahan, kini kakak kandung korban berinisial MA (27) juga diringkus.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) dini hari, saat MA bersembunyi di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota telah menangkap pria berinisial MA. Yang bersangkutan merupakan kakak kandung dari korban,” tegas Ipda Hamzaid, Selasa (25/8/2026).

Fakta memilukan terungkap: dugaan perbuatan bejat ini telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Saat ini MA diamankan di Mapolres Lamongan dan sedang diperiksa tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepolisian telah mengantongi bukti awal, visum et repertum medis, serta keterangan saksi. Penanganan perkara akan dikawal ketat hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Penyidikan masih berjalan intensif untuk menyinkronkan seluruh temuan di lapangan,” tutup Hamzaid.

(Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *