1004142963

LAMONGAN | faktasiber.id — Polemik pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lamongan belum menemukan titik terang. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menyoroti ketertutupan data yang justru memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan penyaluran dana tersebut.

Kasus bermula dari banyaknya aduan buruh tani tembakau miskin yang namanya terabaikan dari daftar penerima manfaat, sementara warga yang dinilai mampu justru terdaftar — diduga karena kedekatan dengan aparatur desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, JAMAL melakukan audiensi dengan Kepala Bagian Perekonomian pada Jumat (31/7/2026). Alih-alih menjelaskan, Nurul Mukminin selaku Kabag Perekonomian justru menyatakan tidak mengetahui adanya masalah di lapangan. Pernyataan ini memicu ketegangan; Khoirul Huda, Koordinator Divisi Advokasi JAMAL, menuntut kejelasan kinerja pengawasan atas dana bernilai fantastis tersebut. Di akhir pertemuan, Kabag Perekonomian berjanji menyerahkan seluruh data realisasi penggunaan DBHCHT tahun 2025.

Pada 16 Agustus 2026, JAMAL mengirimkan surat permohonan informasi resmi. Hingga Kamis (17/9/2026), janji itu belum ditepati. Puluhan kali dipantau, pihak Bagian Perekonomian tetap bungkam. Aktivis justru diarahkan menemui Sekretaris Daerah, Drs. Moh. Nalikan, yang diduga telah menerima disposisi surat tersebut.

Saat bertemu langsung pada Selasa (15/9/2026), Sekda Nalikan justru mengelak: “Kalau soal data DBHCHT harusnya minta ke dinas yang mengelola, kenapa ke Kabag Perekonomian?”

Huda menjelaskan: “Saat audiensi, Kabag Perekonomian sendiri yang menyatakan memiliki rekapitulasi seluruh data dan berjanji menyerahkannya. Itulah alasan kami mengirim surat resmi ke beliau.”

Sekda pun berjanji akan menyampaikan jawaban, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan maupun data yang diterima.

JAMAL menegaskan sikap menutup-nutupi data publik justru menguatkan dugaan adanya penyelewengan. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 15 Perki No. 1 Tahun 2021, data penggunaan dana APBD/APBN bersifat wajib dibuka secara terbuka demi pengawasan masyarakat.

JAMAL berkomitmen terus mengawal pengelolaan DBHCHT agar tepat sasaran, tepat program, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Lamongan.

Reporter Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *