1004231752

LAMONGAN | faktasiber.id — Angin segar sempat berhembus bagi ribuan petani tembakau Lamongan. Namun di balik niat mulia Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga Tembakau, tersembunyi celah berbahaya yang berpotensi mengubah harapan menjadi kepahitan.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus pendamping petani, Made Rizal Alamsyah, menegaskan secara jujur dan terus terang:

“Secara substansi, Raperda ini sudah 70 persen berpihak kepada petani. Niatnya progresif — ada keinginan kuat daerah untuk menekan harga saat panen raya dan memutus rantai spekulan yang selama ini memakan keringat petani.”

Namun, 30 persen sisanya adalah kelemahan yang nyaris fatal. Made memperingatkan: tanpa sistem pengawasan yang mengikat, regulasi ini hanyalah macan kertas — tampak garang di atas kertas, namun tak berdaya di lapangan.

Dua Kelemahan Krusial yang Terbuka

Ada dua celah mendasar yang dibiarkan kosong:

1, Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tata niaga;

2. Tidak ada Satgas Pengawas di tingkat kecamatan maupun desa.

“Tanpa taring penegakan hukum, siapa yang takut? Tanpa mata pengawas di setiap pelosok desa, siapa yang menjamin aturan ini bukan sekadar hiasan tulisan di lemari dinas?” — tegas Made.

Raperda ini dinilai terlalu terobsesi pada satu hal: penetapan harga. Padahal, petani butuh lebih dari sekadar angka di atas kertas. Masih ada hal krusial yang terabaikan:

  1. Jaminan perlindungan saat gagal panen akibat cuaca atau hama;
  2. Kepastian ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau;
  3. Akses bantuan hukum bagi petani yang dirugikan praktik curang perusahaan.

“Menetapkan harga tanpa menjamin sarana produksi dan perlindungan risiko, sama saja memberi harapan palsu. Petani butuh payung yang utuh, bukan sekadar atap yang bocor.”

Petani: Revisi Sebelum Disahkan!

Para petani menyuarakan harapan sekaligus peringatan keras kepada DPRD dan Pemkab Lamongan: Revisi sebelum disahkan! Jangan biarkan regulasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi jebakan yang tidak berguna.

Tiga hal mutlak yang dituntut:

1. Sanksi berat dan tegas bagi spekulan dan pelanggar aturan;
2. Pembentukan tim pengawas independen yang menjangkau hingga ke tingkat desa;
3. Skema pengaduan sederhana yang mudah diakses oleh seluruh petani.

“Jangan biarkan Raperda ini lahir cacat sejak awal. Perbaiki sekarang, atau menyesal selamanya. Karena aturan yang lemah pengawasannya, pada akhirnya hanya akan melindungi mereka yang berkuasa — bukan petani.”

Reporter Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *