
LAMONGAN | faktasiber.id — Kebohongan birokrasi terbongkar di Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan. Jumat, 28 Agustus 2026, perwakilan JAMAL dan KALIS menuntut kejelasan soal Raperda. Yang ditemukan bukan jawaban, melainkan kontradiksi, penutupan informasi, dan dugaan manipulasi tahapan pembentukan peraturan yang menyangkut hajat hidup ribuan warga.
Sembilan Raperda — 4 inisiatif DPRD yang mati suri di jalan buntu harmonisasi, dan 5 inisiatif eksekutif yang bergerak dalam kegelapan — kini terancam disahkan secara terburu-buru: tanpa transparansi, tanpa partisipasi publik, dan diiringi kebohongan petugas yang wajib melayani rakyat.
Saat ditanya status draf pasca-harmonisasi, Sub Koordinator Perundang-undangan Dwi Nur Shofiyah, S.H. menyatakan tegas: “Semua draf sudah dikirim ke DPRD beserta surat pengantar, dan sudah dijadwalkan rapat pembahasannya.” Namun saat ditanya kapan tepatnya, ia menjawab menghindar: “Saya tidak tahu pasti tanggalnya.”
Lebih parah, ketika diminta salinan draf final yang katanya sudah dikirim ke DPRD, jawabannya berbalik 180 derajat: “Draf masih dalam tahap revisi oleh tim penyusun.”
“Kata Bu Shofi tadi draf sudah dikirim ke DPRD, kok sekarang bilang masih di tim penyusun?” sanggah Khoirul Huda, Koordinator Advokasi JAMAL.
Kontradiksi makin nyata saat menemui Kepala Bagian Hukum Setda, M. Ro’is, S.H., M.Hum. Jawabannya: “Draf sudah dikirim Senin lalu, direncanakan dibahas DPRD tanggal 1 September. Jika ingin akses draf, hubungi Bu Shofi.”
Sudah dikirim tapi masih direvisi? Sudah dijadwalkan tapi tidak boleh tahu tanggalnya? Sudah final tapi tidak boleh dibaca rakyat? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini modus operandi menutup-nutupi — sengaja menyembunyikan draf sebelum masyarakat sempat melihat, mempertanyakan, dan menolak apa yang disusun di balik pintu tertutup.
Proses harmonisasi 4 Raperda inisiatif DPRD menemui jalan buntu total — artinya belum layak, belum matang, belum memenuhi syarat. Sementara 5 Raperda inisiatif eksekutif bergerak senyap: tanpa suara, tanpa diskusi publik, tanpa satu baris draf yang bisa diakses warga. Padahal rencananya akan dibahas 1 September — tinggal hitungan hari.
Apakah ini demokrasi? Apakah ini tata kelola yang terang benderang? Atau rekayasa pengesahan cepat sebelum rakyat sempat berteriak?
Ketidaksinkronan informasi, penolakan membuka akses draf, dan pembahasan dipercepat tanpa partisipasi publik memperkuat dugaan: Raperda ini disusun bukan untuk kepentingan warga Lamongan, melainkan kepentingan segelintir pihak.
“Kami tidak akan diam melihat peraturan yang mengatur hidup rakyat disusun dalam kegelapan, disembunyikan, dan disahkan terburu-buru. Kami kawal terus. Kami tolak seluruh Raperda yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lamongan,” tegas Huda.
Siapa yang sebenarnya takut jika draf dibuka untuk umum? Mengapa harus berbohong soal status dan jadwalnya? Apa yang terjadi 1 September 2026 — apakah DPRD akan mengesahkan aturan yang rakyatnya sendiri belum pernah baca?
Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak menolak. Dan kami tidak akan diam.
(Agus Triono)






