

LAMONGAN | faktasiber.id— Seorang petani di Desa Drujugurit, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Heru, menjadi sasaran tuduhan pembakaran lahan tebu. Merasa nama baiknya dicemarkan, ia kini bersiap melaporkan balik dua warga berinisial JO dan ZA ke aparat penegak hukum.
Peristiwa itu bermula pada 30 Juli 2026. Lahan tebu milik JO dan ZA terbakar. Kurang lebih dari seminggu kemudian, keduanya mendatangi kediaman Heru sebanyak dua kali. Dengan nada arogan, tanpa bukti, mereka menuding Heru sebagai pelaku dan memaksa meminta ganti rugi sebesar Rp18.000.000. ( Delapan belas juta rupiah)
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal pembakaran itu. Tiba-tiba saya dituduh, didatangi, dan diintimidasi dengan cara yang tidak baik. Ini sudah keterlaluan dan merusak nama baik saya sebagai warga desa,” kata Heru kepada Awak Media, Senin (31/8/2026).
Heru membantah keras. Ia memiliki alibi kuat. membakar sisa jerami di lahannya sendiri pada 25 Juli 2026, atau 5 hari sebelum kebakaran terjadi, Pembakaran itu dilakukan dengan pengamanan ketat hingga api dipastikan padam total. Sementara kebakaran lahan tebu milik JO dan ZA baru terjadi pada 30 Juli 2026.
Fakta lain yang menguatkan bantahannya adalah jarak. Lahan Heru berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kebakaran. “Mustahil api bisa berpindah sejauh itu. Ini bentuk intimidasi dan pemerasan berkedok denda tanpa bukti nyata,” tegasnya.
Akibat tuduhan tersebut, Heru dan keluarga mengaku mengalami tekanan psikologis. Ia menilai tindakan JO dan ZA juga telah memicu kegaduhan di lingkungan warga.
Kini Heru tengah melengkapi berkas perkara, bukti pendukung, dan daftar saksi. Ia akan melaporkan JO dan ZA ke Polsek Ngimbang untuk selanjutnya diteruskan ke Polres Lamongan.
Heru juga menyoroti aspek hukum atas tindakan tersebut. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
- UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)
Pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. - Pasal 310 & 311 KUHP
Fitnah dan pencemaran nama baik di muka umum. Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. - Pasal 368 KUHP
Pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Setiap tuduhan harus dilandasi bukti yang kuat, bukan asumsi atau main hakim sendiri. Langkah hukum ini untuk membersihkan nama baik dan memberi edukasi kepada masyarakat,” ujar Heru.
Merespons konflik ini, Pemerintah Desa Drujugurit bergerak cepat. Guna meredam situasi, kedua belah pihak akan dipanggil dalam mediasi resmi di Mapolsek Ngimbang pada Rabu, 2 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, JO dan ZA belum memberikan tanggapan. Sesuai amanat UU Pers, Tim Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi kedua pihak.
Tim Media juga berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang objektif di wilayah Lamongan.
(Agus Triono/Tim)






