1004054562

LAMONGAN | faktasiber.id — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang mempercepat kepastian hukum hak atas tanah ternyata belum sepenuhnya menjangkau masyarakat di Kabupaten Lamongan. Di sejumlah desa, ratusan hingga lebih dari seribu bidang tanah yang dikuasai warga belum tersertifikasi, padahal wilayah tersebut sudah pernah mengikuti program ini.

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan membuka kesempatan bagi desa yang belum tuntas untuk mengajukan kembali pelaksanaan PTSL.

Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, telah mengikuti PTSL pada tahun 2023. Namun Kepala Desa Gintungan, Yusron, mengungkapkan masih tersisa 500 hingga 1.000 bidang tanah warga yang belum masuk pendaftaran.

Kondisi serupa terjadi di Desa Tlogoagung. Kepala Desa Tlogoagung, Edi Anto, membenarkan masih ada lebih dari 1.000 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

“PTSL pertama di desa ini bukan pada masa jabatan saya,” ungkap Edi saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa hambatan bukan sekadar masalah administrasi. Sebagian warga memiliki lebih dari satu bidang tanah, namun hanya mampu mendaftarkan sebagian karena keterbatasan biaya.

“Ada warga yang punya empat bidang tanah, baru didaftarkan tiga — satunya terkendala biaya,” jelasnya.

Warga pun terus menanyakan kapan program kembali digelar. Edi mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pihak BPN Lamongan dan menargetkan agar desanya kembali mendapat alokasi PTSL pada tahun 2027.

“Saya sudah berkomunikasi secara informal ke BPN Lamongan, berharap tahun 2027 bisa dilaksanakan kembali,” ujarnya.

Menanggapi harapan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lamongan, Haris Dwi Kurismawan, S.T., menegaskan pintu belum tertutup.

“Diajukan saja, bersurat secara resmi ke kami,” kata Haris saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).

Permohonan dari desa nantinya akan dimasukkan ke dalam penyusunan rencana program tahun berikutnya.

Kembalinya PTSL bukan sekadar soal pelaksanaan. Yang lebih penting adalah memastikan warga yang sebelumnya tertinggal benar-benar terlayani secara adil dan transparan. Kendala biaya yang dialami sebagian warga harus dicarikan solusi, agar kepastian hak atas tanah dapat dinikmati seluruh masyarakat, bukan hanya mereka yang mampu.

Reporter: Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *