1004126576

DELISERDANG | faktasiber.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku tertangkap membawa sabu seberat 4,48 gram dan sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digagalkan petugas.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Aksi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penguasaan narkotika di kawasan tersebut. Tim Subnit II Unit II Satresnarkoba segera menindaklanjuti dan memastikan keberadaan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Saat hendak diamankan, IH nekat menggas motornya untuk kabur. Namun upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas. Penggeledahan di lokasi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,48 gram serta satu dompet mas berwarna biru yang dipakai menyimpan barang bukti tersebut.

Di hadapan penyidik, IH mengakui seluruh barang bukti itu miliknya yang didapat dari seseorang. Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke markas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya terus memaksimalkan pemberantasan peredaran narkotika dengan tindakan profesional.

“Kami apresiasi informasi masyarakat yang memungkinkan pengungkapan ini. Kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas Fery.

Polresta Deli Serdang berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

 Reporter Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *