1004151897

LAMONGAN | faktasiber.id — Kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online (judol) melalui sinkronisasi data transaksi keuangan berujung pada polemik baru di tengah masyarakat. Sejumlah warga, khususnya para penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos), melayangkan kritik tajam terkait sistem pemutusan bantuan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak tebang pilih. Jumat 25/09/2026

Banyak masyarakat kecil mengeluhkan status bansos mereka—seperti PKH, BPNT, dan KIP—yang mendadak dinonaktifkan atau berstatus exclude. Setelah ditelusuri, pemutusan tersebut diakibatkan oleh salah satu anggota keluarga di dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi memiliki riwayat transaksi di aplikasi permainan yang terindikasi judi online, meskipun hanya dalam skala nominal kecil untuk hiburan pribadi.

Kritik keras datang dari masyarakat yang merasa pemerintah terkesan “tutup mata” terhadap perbedaan antara pemain hiburan berskala kecil dan bandar atau aktor besar. Sistem pelacakan otomatis yang diterapkan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini langsung memberikan bendera merah (red flag) pada NIK yang terafiliasi dengan transaksi aplikasi judi, tanpa melihat besar-kecilnya nominal uang yang dikeluarkan.

“Seharusnya peran pemerintah dibutuhkan untuk menciptakan alat deteksi judi online yang canggih dan lebih adil. Sistem seharusnya bisa memilah berdasarkan angka nominal transaksi dan aturan hukum yang jelas, bukan memutus bantuan seenaknya,” ujar salah satu warga yang terdampak.

Menurutnya, banyak masyarakat awam yang hanya menggunakan aplikasi tersebut sekadar untuk menghilangkan penat atau hiburan di waktu luang tanpa ada niat melakukan tindakan kriminal. Namun, akibat satu transaksi pengisian saldo (top-up) bernilai kecil, hak satu keluarga untuk mendapatkan kebutuhan pokok dan bantuan pendidikan langsung dicabut.

Masyarakat menilai kebijakan ini tidak adil karena dampak terberat justru langsung dirasakan oleh rakyat miskin yang sangat bergantung pada bantuan negara. Sementara itu, aktor-aktor utama, bandar besar, maupun penyedia platform judi online ilegal dianggap masih bebas meraup keuntungan besar melalui pasar gelap internet.

Hukum di Indonesia memang tidak mengenal batas minimum nominal taruhan dalam kategori perjudian. Namun, publik mendesak agar pemerintah mengevaluasi mekanisme ini agar lebih humanis. Dibandingkan langsung memutus bantuan secara sepihak lewat sistem digital, pemerintah diharapkan melakukan verifikasi tatap muka, memberikan teguran terlebih dahulu, atau membangun sistem yang mampu membedakan profil akun pengguna pribadi dan sindikat kriminal.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat yang terdampak salah sasaran sistem ini terpaksa harus melewati birokrasi manual yang panjang di tingkat kelurahan dan dinas sosial demi mengajukan sanggahan dan membuktikan bahwa keluarga mereka tidak terlibat dalam jaringan judi online.

Reporter Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *