
LAMONGAN | faktasiber.id — Komitmen pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijanjikan secara terbuka dalam forum audiensi bersama masyarakat pada Jumat, 18 September 2026, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan. Ketika perwakilan warga mendatangi Gedung Dewan untuk menagih kesepakatan tersebut, para pimpinan maupun anggota DPRD justru memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apa pun.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam forum audiensi sebelumnya datang secara khusus untuk menindaklanjuti poin-poin krusial yang telah disepakati bersama. Pembentukan Pansus ini dinilai sangat penting guna memastikan keterlibatan publik dalam pembahasan 9 Raperda yang dinilai menyangkut kepentingan luas masyarakat.
Namun, alih-alih mendapat penjelasan mengenai progres, jadwal pembahasan, maupun langkah konkret yang telah diambil, para wakil rakyat yang ditemui justru menutup diri. Tidak ada satu pun yang bersedia memberikan kejelasan, baik kepada awak media maupun kepada perwakilan masyarakat yang datang menagih janji tersebut.
“Sikap diam ini tentu memicu kecurigaan. Pada audiensi tanggal 18 September lalu mereka berjanji dengan tegas di depan semua orang — akan mengawal persoalan ini lewat Pansus 9 Raperda. Tapi saat ditagih kejelasannya hari ini, tak satu kata pun tanggapan yang keluar,” ungkap salah satu perwakilan peserta audiensi dengan nada kecewa yang mendalam.
Sikap bungkam ini dinilai masyarakat sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh lembaga perwakilan rakyat. Forum resmi yang dihadiri publik seharusnya melahirkan keputusan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan — bukan sekadar janji manis yang menguap seiring berjalannya waktu.
Masyarakat pun mempertanyakan: jika komitmen yang diucapkan secara terbuka di hadapan publik begitu mudah diabaikan, lalu jaminan apa yang dimiliki warga untuk mempercayai keberpihakan lembaga legislatif terhadap kepentingan rakyat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun keterangan resmi dari Pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan terkait alasan penundaan pembentukan Pansus 9 Raperda, maupun rencana tindak lanjut atas hasil kesepakatan audiensi yang telah disepakati bersama pada 18 September 2026 lalu.
Reporter Agus Triono/TIM






