1004054078

LAMONGAN | faktasiber.id — Di tengah upaya menarik investasi, perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Lamongan memicu kekhawatiran. Publik menuntut kejelasan: apakah lahan dicabut dari perlindungan karena memang sudah tidak layak jadi sawah, atau sekadar dihapus dari peta demi pembangunan?

Pertanyaan mendasar itu muncul menyusul pembahasan Lahan Baku Sawah (LBS), usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD. Berdasarkan dokumen pembahasan tertanggal 15 Juni 2026, luas LBS tercatat 95.530,19 hektare, sementara usulan LP2B mencapai 83.112,41 hektare atau 87,01 persen. Di antaranya, terdapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah seluas 52,37 hektare.

Namun belum terjawab: di mana letak lahan tersebut, apa kondisinya, dan atas dasar apa status perlindungannya dicabut?

Kekhawatiran disuarakan Hidayat T., pendiri General Social Institution (GESIT) sekaligus pemerhati perlindungan pangan. Ia mencontohkan lahan sekitar 18 hektare di Desa Waruwetan, Kecamatan Lamongan — yang masih produktif hingga 7 ton gabah per hektare, ditanami 2–3 kali setahun — kini dikabarkan sedang ditimbun untuk rencana pembangunan industri kayu PT Nusantara Timber Pratama.

“Apakah perubahan fisik lahan mendahului perubahan status, atau justru status diubah lebih dulu sehingga perubahan fisik seolah dibenarkan?” tanyanya.

Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 mengatur verifikasi ketat sebelum status sawah diubah. Jika lahan masih produktif, pencabutan perlindungan tidak bisa sekadar administratif.

Lamongan memang butuh pertumbuhan ekonomi. Namun pertanyaannya bukan soal menerima atau menolak investasi — melainkan di atas lahan mana investasi itu berdiri.

Berapa hektare sawah hilang? Berapa ton pangan berkurang? Siapa yang menanggung kerugian?

Pada 2026, Polres Lamongan memang menangani laporan dugaan alih fungsi LSD untuk pembangunan perumahan yang dikaitkan dengan Ababil Grup. Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan.
Dengan demikian, kasus tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.

Justru karena belum selesai, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aparat menguji kesesuaian status lahan, perizinan, tata ruang, serta dokumen yang melandasinya. Kasus ini menjadi pengingat: status LSD bukan urusan sepele.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Februari 2026 mempertegas perlindungan lahan sawah nasional, mencabut Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Pemkab Lamongan bersama Kantor Pertanahan dan instansi terkait wajib membuka data secara lengkap:

1. Daftar serta lokasi pasti lahan yang dikeluarkan/diusulkan keluar dari LSD
2. Dasar hukum dan alasan perubahan status
3. Hasil verifikasi lapangan yang ditandatangani petugas
4. Kondisi fisik lahan saat pemeriksaan dilakukan
5. Rekomendasi perubahan penggunaan tanah
6. Kesesuaian dengan RTRW, RDTR, dan LP2B
7. Dokumen KKPR serta perizinan terkait
8. Kondisi lahan setelah perubahan status

Transparansi bukan ancaman. Itulah cara terbaik membuktikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Petani yang menjaga sawah justru seharusnya mendapat insentif, bukan tekanan. Mempertahankan lahan pangan harus menjadi pilihan yang menguntungkan, bukan membebani.

Lamongan memang butuh investasi dan kawasan ekonomi baru. Tetapi pembangunan tidak boleh menjadikan sawah produktif sebagai pilihan pertama hanya karena letaknya strategis dan harganya tinggi.

Jika ditemukan lahan yang masih subur namun dicoret dari peta perlindungan tanpa dasar jelas, verifikasi ulang dan koreksi data wajib dilakukan. Investasi tidak boleh berdiri di atas pengorbanan pangan masyarakat dan masa depan generasi mendatang.

Reporter: Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *