
LAMONGAN | faktasiber.id — Dugaan pelecehan verbal terhadap jurnalis oleh perangkat Desa Gagangtingan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang sempat memicu gelombang kecaman, kini mendapatkan tanggapan resmi dari pihak berwenang. Kepala Desa Gagangtingan memberikan klarifikasi bahwa perangkat desa yang bersangkutan telah diberikan sanksi dan pembinaan. Ia juga meluruskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya benar, dan peristiwa itu semata-mata merupakan kesalahan pegawai.
Hal senada disampaikan Andik, perwakilan Kecamatan Ngimbang, yang menegaskan peristiwa tersebut hanyalah sebuah kekeliruan, dan penanganannya telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula saat tim jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendatangi Kantor Desa Gagangtingan pada jam kerja. Kantor ditemukan kosong, dan warga yang hendak mengurus administrasi dibiarkan tertunda. Ketegangan muncul ketika seorang perangkat desa tiba dan diduga membentak jurnalis, bahkan menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan profesi pers.
Tindakan tersebut sempat memicu tuntutan laporan ke Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPC Lamongan serta laporan pidana. Namun setelah adanya klarifikasi dan tindakan tegas berupa sanksi serta pembinaan kepada oknum yang bersangkutan, pihak pengelola media dan jurnalis menilai upaya perbaikan dan penegakan disiplin telah dilakukan sesuai prosedur.
Pihak Desa dan Kecamatan berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur desa, serta menghormati hak pers dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini tetap menjadi catatan penting bagi seluruh perangkat pemerintahan untuk selalu menjaga sikap, melayani masyarakat dengan baik, dan menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
(Agus Triono/ Tim)








