1004199342

LAMONGAN | faktasiber.id — Pelayanan loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan menuai sorotan. Warga yang hendak mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara mandiri justru diarahkan mengambil formulir melalui PPAT/Notaris.

Pengalaman itu dialami Anwar Sobirin, yang berniat mengurus sendiri agar menekan biaya. “Untuk formulir BPHTB ke Notaris, Pak,” begitu arahan petugas yang diterimanya.

“Balik nama saja sudah mahal — BPHTB, PPh, biaya akta, biaya BPN. Kalau dikuasakan lagi ke Notaris, biaya tambah besar,” ungkap Anwar.

Pernyataan pimpinan Bapenda justru sebaliknya. Choirudin menyatakan pihaknya mendorong wajib pajak mengurus sendiri. “Seharusnya tidak boleh begitu. Justru kita dorong mengurus sendiri,” tegasnya. Ia bahkan mengusulkan pemasangan CCTV di loket guna mengawasi perilaku petugas.

Pola ini disorot Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Lamongan. Pengamat kebijakan publik Rizal Made Alamsyah mempertanyakan: jika arahan bukan ke satu nama notaris, melainkan umum, apakah ini mencerminkan instruksi dari atas?

“Bukan tuduhan, tapi logika sederhana: perilaku bawahan cenderung mengikuti arahan pimpinan. Perlu klarifikasi terbuka,” ujar Made.

Kasus ini bukan sekadar soal selembar formulir. Lebih dari itu, menyangkut hak warga mendapatkan pelayanan langsung, transparan, dan tidak dipaksa menggunakan jasa perantara. Bapenda Lamongan diminta menjelaskan SOP resmi dan mengevaluasi pelayanan di MPP agar tidak menimbulkan keraguan publik.

Reporter Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *