
LAMONGAN | faktasiber.id — Seorang perempuan warga Kecamatan Laren berinisial S.A. (28) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Kepolisian Resor Lamongan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, pada Senin (14/9/2026).
Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/363/IX/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, diterima pada 20 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan uraian dalam laporan, S.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan N.A. (52), seorang karyawan swasta. Dugaan tindak pidana tersebut diduga berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kamar rumah joglo di wilayah Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Pelapor menjatuhkan sangkaan berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini merupakan tahap awal proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pihak terlapor. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses penanganan Polres Lamongan.
Reporter Agus Triono








