1004267790

JAKARTA | faktasiber.id — Bagi masyarakat awam, putusan pengadilan sering kali disederhanakan menjadi sekadar “kalah-menang”. Padahal secara yuridis, putusan yang menolak gugatan—baik konvensi maupun rekonvensi—belum tentu berarti salah satu pihak dikalahkan sepenuhnya. Dalam perkara ini, putusan justru menegaskan bahwa pemeriksaan belum menyentuh substansi pokok, sehingga kedua belah pihak masih setara di mata hukum.

Pengadilan Negeri Kota Madiun telah menjatuhkan putusan dalam perkara penyelesaian kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17”, dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Mad. Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum, mengabulkan eksepsi Tergugat yang menilai gugatan Penggugat bersifat prematur.

Hakim merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris yang mencantumkan masa berlaku perjanjian selama dua tahun hingga 7 November 2027. Di sisi lain, gugatan rekonvensi yang diajarkan Putri Kusuma Utamei juga tidak dapat dilanjutkan di ranah formil karena dinilai kabur (obscuur libel) dalam merinci unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan.

Karena kandas pada tahap pemeriksaan formil, pengadilan belum memeriksa, menguji, maupun memutuskan materi pokok perkara—termasuk bukti-bukti yang diajarkan kedua belah pihak. Konsekuensi biaya yang dibebankan pun hanya berupa biaya administrasi perkara sebesar Rp203.000,00.

Langkah Hukum: Menguji Tempus Wanprestasi di Tingkat Banding

Tidak menerima penilaian prematuritas tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., langsung mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam memori bandingnya, Kuasa Hukum mengkritisi cara pandang hakim tingkat pertama yang menyamakan sisa waktu berlakunya kontrak dengan waktu timbulnya hak untuk menggugat.

“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, saat terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu berakhirnya masa kontrak pada tahun 2027,” urai Tumpal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2026).

Melalui langkah banding ini, Pemohon berharap hak kontraktual dan bukti-bukti konkret terkait pelaksanaan kerja sama dapat diperiksa dan dinilai secara substantif demi tercapainya keadilan hukum yang sesungguhnya.

 
Reporter Agus Triono/Megy

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *