
LAMONGAN | faktasiber.id — Pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Lamongan disorot publik. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) dan Kajian Analis Sosial (KALIS) menilai prosesnya tertutup dan melompati aturan, terutama soal penyertaan modal ke BUMD.
Sorotan utama mengarah pada alokasi anggaran penyertaan modal kepada PDAM Lamongan dan Bank Daerah Lamongan (BDL) yang sudah masuk KUA-PPAS 2027. Padahal, Raperda yang menjadi dasar hukumnya belum dibahas DPRD.
“Kita semua tahu, Pemkab dan DPRD Lamongan telah menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada 27 Juli 2026. Di dalamnya sudah tercantum alokasi belanja penyertaan modal kepada PDAM dan BDL,” kata Direktur KALIS Naili Fauziah Zahid.
Padahal, sesuai aturan, penyertaan modal daerah ke BUMD wajib memiliki Perda terlebih dahulu. “Sialnya, Raperda penyertaan modal untuk PDAM dan BDL saat ini belum dibahas, tetapi anggarannya sudah muncul dan bahkan disahkan,” tegas Naili.
Koordinator JAMAL Khoirul Huda mengecam pola kebijakan yang dinilai elitis. Ia mempertanyakan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat jika regulasi hanya mengejar pengesahan anggaran.
“Jangan sampai rakyat hanya dijadikan penonton ketika kebijakan strategis daerah diputuskan. Kalau memang semuanya sudah benar, buka dokumennya kepada publik dan jelaskan dasar hukumnya,” ujar Khoirul Huda.
JAMAL dan KALIS mendesak Pemkab dan DPRD membuka transparansi sejak awal. Masyarakat berhak tahu substansi 9 Raperda, urgensi, pihak yang diuntungkan, dan dampaknya bagi warga Lamongan.
Mereka juga mempertanyakan: siapa pengusul, siapa penyetuju, berapa nilainya, dan untuk apa. Pola ini memunculkan dugaan adanya komunikasi politik untuk mempercepat regulasi, meski masih perlu klarifikasi resmi.
Menurut JAMAL dan KALIS, persoalan ini bukan teknis semata. Ini menyangkut kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Rakyat Lamongan tidak butuh regulasi yang lahir di atas meja kekuasaan. Kami butuh Perda yang lahir dari kebutuhan masyarakat, transparan prosesnya, jelas dasar hukumnya, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Khoirul.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lamongan dan DPRD belum memberikan tanggapan resmi.
Reporter: Agus Triono








