file_00000000a3bc820bba57acd863fcd9d2

LAMONGAN faktasiber.id– Audiensi Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di depan RSUD dr. Soegiri Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Rabu (9/9/2026), diwarnai ketegangan. Sejumlah awak media yang datang untuk meliput jalannya audiensi justru diminta meninggalkan ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Drs. Moh. Nalikan, MM, Sekretaris Daerah Lamongan, saat audiensi berlangsung di ruang kerja Sekda, lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Lamongan.

“Yang bukan undangan mohon keluar,” ujar Nalikan kepada awak media yang berada di dalam ruangan.

Tiga awak media, masing-masing dari SNN.com, SuaraNasional.com, dan faktasiber.id kemudian memilih keluar dari ruangan dan menunggu di depan ruang kerja Sekda.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena audiensi menyangkut persoalan publik, yakni keberadaan PK5 di kawasan depan rumah sakit serta rencana relokasi dan pembebanan retribusi terhadap para pedagang.

Setelah para pedagang keluar dari ruang audiensi, awak media meminta keterangan kepada Kartono, Ketua Paguyuban PK5 depan RSUD dr. Soegiri, mengenai hasil pertemuan dengan Pemkab Lamongan.

Kartono mengatakan, dalam audiensi tersebut terdapat kesepakatan mengenai penataan dan relokasi PK5.

“PK5 yang berdiri di trotoar dipindah ke area depo Kimia Farma,” ungkap Kartono kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Menurut Kartono, pedagang yang akan menempati lokasi baru tersebut diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp729.000 per stan setiap tahun.
“Kami diminta membayar retribusi pertahun Rp729.000 per stan di lokasi baru relokasi PK5 depan RS Soegiri,” katanya.

Kartono mengaku pihak pedagang sempat meminta agar besaran retribusi tersebut dikurangi. Namun, menurut dia, Pemkab Lamongan menyatakan tarif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan Sekda Lamongan mengenai besaran retribusi tersebut juga menjadi perhatian.

Saat audiensi masih berlangsung dan awak media berada di ruangan, Nalikan disebut mengatakan bahwa nilai retribusi tersebut relatif ringan jika dihitung secara bulanan.
“Itukan cuma segitu, dibagi 12 bulan, ringankan,” ujar Nalikan.

Pernyataan tersebut kemudian dibenarkan Kartono ketika dikonfirmasi awak media setelah audiensi.

Bagi pedagang, angka Rp729 ribu per tahun mungkin terlihat kecil jika dibagi 12 bulan. Namun, persoalan yang lebih besar adalah dasar pengenaan tarif, kemampuan ekonomi pedagang, mekanisme penetapan, serta apakah seluruh pedagang benar-benar mendapatkan fasilitas yang sepadan dengan retribusi yang dibayarkan.

Apalagi, relokasi dilakukan terhadap pedagang yang selama ini mencari penghasilan dari lokasi yang sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sekitar RSUD dr. Soegiri.

Kartono juga mengungkapkan adanya konsekuensi bagi PK5 yang berada di trotoar sisi utara jalan raya depan RSUD dr. Soegiri apabila menolak relokasi.

Menurut Kartono, pemerintah akan melakukan pembongkaran terhadap stan PK5 yang tetap bertahan di atas trotoar.
“Kalau tidak mau pindah, stan PK5 di atas trotoar akan dibongkar,” pungkas Kartono.

Pernyataan tersebut menempatkan pedagang pada posisi yang dilematis: pindah ke lokasi baru dengan konsekuensi membayar retribusi Rp729 ribu per stan per tahun, atau menghadapi pembongkaran apabila tetap bertahan di trotoar.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pemindahan lapak PK5. Ada sejumlah pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka oleh Pemkab Lamongan.
Pertama, apa dasar hukum dan perhitungan sehingga retribusi ditetapkan Rp729 ribu per stan setiap tahun.

Kedua, fasilitas apa yang secara konkret akan diterima pedagang di lokasi relokasi.

Ketiga, apakah pedagang benar-benar dilibatkan dalam proses penetapan tarif dan lokasi relokasi, atau hanya menerima keputusan yang telah ditentukan pemerintah.

Keempat, bagaimana mekanisme pengelolaan dan penggunaan uang retribusi tersebut.

Dan yang tidak kalah penting, mengapa audiensi yang membahas persoalan publik justru berlangsung dengan pembatasan terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan.

Keterbukaan informasi menjadi penting karena kebijakan penataan PK5 bukan hanya persoalan pemerintah dengan pedagang. Kebijakan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, penggunaan ruang publik, akses pejalan kaki, aktivitas ekonomi kecil, serta potensi penerimaan daerah.

Jika pemerintah menyatakan seluruh kebijakan sudah sesuai aturan, maka dasar aturan, formula tarif, mekanisme relokasi, hingga pengelolaan retribusi semestinya tidak menjadi sesuatu yang harus ditutup-tutupi dari publik.

Alih-alih menimbulkan kesan bahwa kebijakan dibuat secara sepihak, Pemkab Lamongan justru perlu membuka seluruh informasi tersebut agar tidak berkembang persepsi bahwa penataan PK5 hanya berujung pada pemindahan lokasi sekaligus penarikan retribusi.

Kini bola berada di tangan Pemkab Lamongan. Apakah relokasi PK5 benar-benar solusi penataan kawasan atau sekadar pemindahan persoalan ke lokasi baru dengan tambahan kewajiban retribusi bagi pedagang.

Reporter Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *