1004163096

JAKARTA | faktasiber.id — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang diketuai Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengusulkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum krusial untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus merebut kembali kepercayaan publik. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, dipimpin langsung Ketua Komisi III Dr. Habiburrahman, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Luthfi Yazid menegaskan penegakan hukum yang berkeadilan bertumpu pada dua pilar: integritas penegak hukum dan kekuatan regulasi. Tanpa keduanya, hukum kehilangan daya jangkau.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak. Wacana ini sudah melintasi tiga periode kepresidenan—mulai 2009 di era SBY, dilanjutkan era Jokowi, dan kini dipertegas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi III menargetkan penggolkan paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) serta ratifikasi Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.

Luthfi menyoroti tiga area kritis yang harus diperhatikan:

Pertama, mekanisme pengembalian aset harus transparan dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset hampir Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal berasal dari masyarakat, bukan APBN. Seharusnya dikembalikan secara proporsional kepada korban.

Kedua, penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana tetap atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) sesuai Pasal 54 UNCAC. Tindakan ini bersifat pencegahan sementara agar aset tidak dipindahkan atau dihilangkan tersangka, namun tetap wajib menjunjung prinsip keadilan dan proses hukum yang sah.

Ketiga, penguatan sistem LHKPN berbasis data terbuka agar masyarakat dapat memantau pemulihan aset secara berkala, transparan, dan akuntabel.

“Kita ibarat berlayar di kapal besar bernama Indonesia. Membiarkan kejahatan keuangan terus terjadi sama saja membiarkan lambung kapal bocor hingga akhirnya karam,” perumpamaan Luthfi.

UU ini harus dirancang tanpa celah, tidak bergantung pada aturan turunan yang melemahkan, dan tak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik. Wadah pengelola aset rampasan wajib dipimpin oleh figur berintegritas, kebal intervensi, dan tak dapat dibeli.

DePA-RI merekomendasikan empat langkah strategis:

  • Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa, izinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tetap;
  • Cegah penyalahgunaan wewenang, lindungi pihak ketiga beritikad baik, hormati proses hukum yang adil;
  • Maksimalkan asas pembuktian terbalik secara proporsional;
  • Sinergikan KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, dan LPSK bergerak seirama dan profesional.

“Keberhasilan UU ini bukan diukur dari seberapa banyak harta dirampas, melainkan dari kejujuran negara mengelola dan mengembalikannya kepada yang berhak: masyarakat, korban, atau negara,” tegas Luthfi.

 Reporter Megy / Agus Triono

Penulis

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *