
LAMONGAN | faktasiber.id — Polemik kerja sama PDAM Lamongan dengan PT MOYA kian memanas. Pemerintah Kabupaten Lamongan beserta manajemen PDAM diduga sengaja menutup akses publik terhadap dokumen Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada 28 November 2025 lalu.
Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) mengonfirmasi hal ini setelah permohonan resmi dokumen MoU dikirim ke tiga pihak terkait—PDAM Lamongan, Kabag Perekonomian, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun tanggapan yang diterima justru saling lempar tanggung jawab dan tak kunjung menyerahkan dokumen.
Pada 18 September 2026, Kabag Perekonomian Nurul Mukminin, S.E., M.M. menyatakan tidak dapat memberikan dokumen tersebut dengan alasan bukan penyusun dan tidak berwenang.
Kemudian pada 24 September 2026, Sekda Dr. Moh. Nalikan, M.M. melalui Asisten 2—yang juga dijabat Nurul Mukminin—mengemukakan dokumen belum bisa dibuka karena kerja sama masih dalam tahap penyusunan studi kelayakan (feasibility study). Sementara PDAM Lamongan hingga kini sama sekali bungkam.
Aktivis JAMAL Khoirul Huda mengecam keras sikap tersebut.
“Kami hanya ingin memastikan isi MoU berpihak pada masyarakat dan tidak membahayakan kedaulatan air Lamongan. Mengapa harus ditutup-tutupi?” tegasnya.
Penolakan membuka dokumen ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut aset daerah dan hajat hidup orang banyak untuk diumumkan secara terbuka.
JAMAL menegaskan tidak akan tinggal diam. Dugaan penutupan informasi ini akan segera dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lamongan sebagai bentuk dugaan maladministrasi. Pengawalan terus dilakukan demi memastikan investasi pengelolaan air tidak merugikan kepentingan rakyat.
Reporter Agus Triono






