
LAMONGAN | faktasiber.id — Rencana pengisian jabatan perangkat desa di Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menuai protes tajam dari masyarakat. Kegiatan sosialisasi penjaringan yang digelar di Aula Kantor Desa pada Senin (5/10/2026) dinilai melanggar prosedur, karena langsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes).
Berdasarkan pantauan Tim media di lapangan, sosialisasi tersebut mencakup dua formasi penting: Kaur Keuangan dan Kepala Dusun Sumber Jambe. Acara dihadiri sejumlah unsur masyarakat serta jajaran aparatur desa, namun prosesnya dinilai mengabaikan tahapan krusial yang diatur dalam ketentuan pemerintahan desa.
Sesuai aturan, setiap langkah strategis pengisian perangkat desa — termasuk pembentukan panitia penjaringan dan penetapan kebutuhan jabatan — wajib dibahas dan disepakati dalam forum Musdes yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat. Musdes menjadi fondasi transparansi, akuntabilitas, dan wadah penampungan aspirasi warga sebelum sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Langkah Pemdes Gintungan yang langsung meloncat ke sosialisasi tanpa Musdes diduga melangkahi mekanisme yang berlaku. Hal ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan meragukan keabsahan proses penjaringan ke depannya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Gintungan belum memberikan keterangan resmi terkait dikesampingkannya proses Musdes. Warga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi, agar pengisian jabatan perangkat desa dapat berjalan transparan, partisipatif, dan sepenuhnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Reporter: Agus Triono/Tim








